JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polda Sumut terus mendalami sindikat perdagangan bayi yang melibatkan wanita bernama A Sia (42) yang terjadi di Medan. Yang terbaru, 2 terduga pelaku yang berprofesi sebagai bidan ditangkap, Kamis (18/2).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga mengatakan, terduga pelaku bidan ini berinisial RS dan SP.
Mereka diamankan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Diduga keduanya sebagai penyuplai bayi ke A Sia.
"Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah. Pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut," ujar Simon kepada wartawan, Kamis (18/2) malam.
Simon belum merinci jenis kelamin bayi tersebut, namun diperkirakan usianya sudah berusia 3 Minggu. Diduga bayi malang itu korban human trafficking. "Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut," ujarnya.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan ke dua bidan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. "Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status," ujar Simon.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap A Sia di di Komplek Asia Mega Emas, Kota Medan. Asia ditangkap saat hendak menjual bayi berjenis kelamin laki-laki dari polisi yang menyamar. Rencananya bayi itu akan dijual Rp 28 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan, bayi itu, ternyata dibeli tersangka dari seseorang Rp 5 juta, lalu akan dijual dengan harga Rp28 juta
"Tersangka membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (17/2).
Terkait siapa orang tua yang menjual bayi itu kata Hadi masih dalam penyelidikan. "Untuk orang tua bayi masih kita lidik ya,"ujar Hadi.
Sudah 6 Bulan
Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A, agen penjualan bayi di Kota Medan yang ditangkap, Jumat (12/2/2021) lalu. Dari keterangan tersangka, bisnis ini sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir.
"Tersangka mengaku sudah menjalankan praktek bisnis penjualan bayi selama 6 bulan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Hadi mengatakan bisnis jual-beli tersebut, tersangka A berperan sebagai agensi. Dia bertugas mencari orang tua yang bersedia menjual bayi yang dilahirkannya. Selanjutnya, dia mencarikan orang yang bersedia membeli bayi tersebut. "Dalam operasinya, tersangka bisa meraih keuntungan puluhan juta rupiah," ujarnya.