Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 25 Feb 2021 - 07:57:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto, Kenapa?

tscom_news_photo_1614214651.jpg
Bamsoet Ketua MPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Seperti diketahui, Statement Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency. Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

"Di Indonesia, Peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2/21).

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi trend baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai $57.000 per btc.

Atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS. Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai US$ 1,5 miliar melalui Tesla Inc.

"Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.

"Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet.

tag: #bamsoet  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk ...
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...