Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 25 Feb 2021 - 21:36:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Dianggap Tak Adil, Anggota DPR Ini Dorong Pemerintah Atur Keberadaan Raksasa-raksasa Digital Dunia

tscom_news_photo_1614263806.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.

Pasalnya, lanjut TB, banyak keuntungan yang mereka dapatkan ketika beroperasi di satu negara salahsatunya Indonesia. Pertanyaannya sudahkah mereka berkontribusi secara signifikan bagi negara tempat mereka beroperasi dalam hal ini Indonesia?

Pada dasarnya, jelas TB, OTT itu mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain/asalnya (Amerika Serikat) tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara manapun. Buat Indonesia ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas Politikus PDIP itu saat dihubungi wartawan, Kamis (25/02/2021).

Diakui TB, dari beberapa regulasi yang ada memang belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT selama ini.

"Soal aturan OTT di kita belum ada, pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," ungkapnya.

Namun demikian, TB mengaku optimis dibawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46 Tahun 2021 Tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," jelasnya.

Berbeda dengan Indonesia, Australia dengan jumlah penduduk yang tidak begitu besar seperti Indonesia jika dilihat dari aspek potensi pasar digitalnya pun masih kalah jauh dengan Indonesia.

Namun, melalui Pemerintahannya dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison dengan tegas memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT) salahsatunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia.

Bahkan demi menegakkan kedaulatan bangsa dan negaranya dibidang digital utamanya, pemerintah Australia mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law.

Undang-undang tersebut menegaskan kewajiban bagi perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search.

tag: #internet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...