JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI Jakarta melakukan penelusuran terkait pelanggaran jam operasional yang dilakukan RMCafe,yang merupakan lokasi penembakan di Cengkareng. Diketahui, kafe ini menyamarkan bagian depan tokonya demi mengelabui aparat.
"Cafer RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/21).
Atas hal ini, Bambang menyatakan kafe itu telah melanggar aturan protokol kesehatan selamaPSBB DKI Jakarta. Selanjutnya, penutupanRM Cafe menjadi kewenangan Satpol PP DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
“Terhadap pelanggaran PSBB oleh usaha tersebut, sudah tindaklanjuti oleh Satpol PP. Pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/kafe sesuai Pergub No. 3 tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," pungkas Bambang.
Sebelumnya, seorang oknum polisi menembak 4 orang di RM Cafe. Tiga meninggal dunia, satu kritis. Salah satu korban meninggal adalah anggota TNI. Oknum polisi tersebut kini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kejadian ini membuat Kapolri geram dan berjanji akan memecat pelaku penembakan dengan tidak hormat.