Oleh Rihad pada hari Jumat, 26 Feb 2021 - 05:38:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Takut Atas Perubahan Undang-undang

tscom_news_photo_1614292682.jpg
Mahfud MD (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan seluruh pihak untuk tidak alergi terhadap perubahan hukum karena hukum adalah kesepakatan masyarakat.

Hukum adalah resultante, yakni kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negara demokrasi.

"Karena hukum adalah kesepakatan, kata dia, bisa diubah dengan resultan terbaru, apalagi hukum selalu berubah menyesuaikan dengan perubahan masyarakatnya," kata Mahfud saat webinar bertema Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),Kamis (25/2.

Menurut dia, itulah yang sedang dipikirkan pemerintah terkait dengan UU ITE, yakni mempertimbangkan untuk membuat resultante baru, sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang meminta untuk merevisi UU ITE.

Mahfud mengakui adanya masukan dari berbagai pihak mengenai efek pasal karet yang membuat persoalan dalam penerapan UU ITE sehingga perlunya merevisi UU tersebut.

"Pasal karet itu artinya bisa ditarik tergantung kebutuhan. Dikencengin bisa, dilonggarkan bisa. Kalau dalam politik, bisa lebih berbahaya karena bisa dipakai pada si A, tetapi tidak dipakai pada si B," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mahfud, pemerintah melihat pentingnya merevisi UU ITE yang tentunya akan dilakukan melalui kajian oleh tim yang sudah dibentuk olehnya selaku Menko Polhukam, yakni Tim Kajian UU ITE.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin (22/2).

Tim tersebut diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengingatkan keberadaan pasal karet sering memunculkan penafsiran berbeda yang kemudian disalahgunakan untuk menjerat warga.

Ia mengharapkan UU ITE memberikan rasa aman dan keadilan karena seharusnya UU memberi rasa keadilan bagi masyarakat, bukan justru menakut-nakuti warga yang menyampaikan pendapat berbeda dan kritis.

"Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab," kata Atal.

tag: #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...