Oleh Rihad pada hari Minggu, 28 Feb 2021 - 19:58:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Gus Ubaid Tidak Keberatan dengan Perpres soal Perizinan Investasi Minuman Keras?

tscom_news_photo_1614517104.jpg
Ilustrasi miras (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Di tengah banyaknya penolakan terhadap pembukaan izin untuk memproduksi minuman keras, ada pula tokoh agama yang menyatakan tidak keberatan asal dilakukan dengan pengawasan ketat.

Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch menyatakan masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran. "Terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2).

Gus Ubaid memberi penjelasan, kata dia, kebijakan seperti ini jauh hari sudah pernah disuarakan oleh Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al-Azhar, Syekh Ali Jum’ah yang pernah memfatwakan bolehnya menjual miras bagi orang muslim di kawasan barat atau di negara-negara yang melegalkan miras, bahkan di restoran-restoran tertentu selama tidak menjualnya pada orang muslim.

Gus Ubaid juga mengutip fatwa Syekh Ali, berikut kutipan fatwa tersebut:

Dr. Ali Jum’ah, mufti Negara mesir terdahulu pernah memfatwakan bahwa boleh bagi orang muslim untuk menjual dan memindah (ekspor-impor) khamar di negara barat dan negara yang memperbolehkan khamar. Dan boleh pula menawarkan khamar dan makanan minuman sejenisnya yang haram bagi orang muslim di restoran orang muslim tapi dengan syarat tidak menawarkan dan menjualnya pada orang muslim.

"Mufti Republik Mesir ini mengisyaratkan bahwa boleh bagi seorang muslim untuk menjual khamar pada non muslim dalam mazhabnya Imam Abu Hanifah pada kondisi-kondisi tertentu," terang dia.

Gus Ubaid juga menyampaikan, banyak masyarakat yang termakan berita ini tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

"Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi kawasan provinsi lain yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam," tutur dia.

Gus Ubaid menjelaskan, dalam menyikapi persoalan ini ada dua poin yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah harus menjelaskan secara gamblang kepada rakyat tentang detail perpres ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat yang justru akan mengurangi nilai kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Kedua, dalam penerapan perpres ini, pemerintah harus melakukan pemantauan secara serius agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti produksi miras melebar ke wilayah selain empat provinsi di atas yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial serta kearifan lokal masyarakat setempat, terlebih pada kawasan yang terkenal religius.

"Dengan memperhatikan dan melaksanakan secara serius kedua poin di atas maka akan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyat," tutur dia.

Seperti diketahui, Perpres soal perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro kontra. Perpres Nomor 10 Tahun 2021, memyebutkan ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian dinyatakan dalam lampiran Perpres tersebut.

tag: #miras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...