Oleh Yoga pada hari Senin, 01 Mar 2021 - 11:34:38 WIB
Bagikan Berita ini :

PPnBM 0% Dimulai Hari Ini, Jenis Mobil Apa Saja yang Dapat Diskon Pajak?

tscom_news_photo_1614566815.jpg
PPnBM 0% (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/21). Hingga Mei, pembelian mobil baru kategori tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal {local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan dalam Kepmenperin 169/2021, Minggu (28/2/21).

Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) hingga nol persen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan insentif tersebut.

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia, yang mencakup bagian mesin, transmisi, sistem kopling, body dan chassis, sistem kemudi, sistem pengereman, suspensi, dan komponen universal.

Pemberian diskon pajak diketahui selama 9 bulan, yang akan terbagi ke dalam 3 tahap, masing-masing tahapannya berlangsung selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/21). Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.

Baleid ini mengatur tentang semua mobil yang terkena pajak nol persen. Total ada 21 mobil yang masuk dalam penerima relaksasi pajak mulai dari merek Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.

Besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100% pada tahap pertama (Maret-Mei), 50% pada tahap kedua (Juni-Agustus), dan 25% di tahap ketiga (September-November).

Segmen kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon pajak yakni, mobil baru kubikasi mesin di bawah 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan.

Kemenperin sudah mengeluarkan daftar 21 kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM 0%.

21 kendaraan tersebut yakni di Toyota ada, Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan Raize. Di Daihatsu ada, Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, dan Rocky. Kemudian di Mitsubishi ada, Xpander dan Xpander Cross.

Selain itu, di Nissan ada Nissan Livina. Di Honda ada Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V. Kemudian di Suzuki ada New Ertiga dan XL-7. Dan terakhir di Wuling ada Confero.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...