Oleh Yoga pada hari Selasa, 02 Mar 2021 - 08:18:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Jambret Dengan Sasaran Kaum Perempuan Dibekuk Polisi

tscom_news_photo_1614646427.jpg
Jambret Dibekuk Polisi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Seorang pria berinisial RA (27), asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi dari Mapolresta Tangerang. Ia diringkus atas kasus penjambretan terhadap seorang perempuan karyawan sebuah koperasi dengan TKP di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, tersangka RA mengaku telah melakukan tindak pidana jambret sebanyak 3 kali. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Wahyu, korban yang disasar adalah perempuan yang berkendara sendirian terutama pada petang hari atau menjelang malam hari.

“Jadi modusnya yaitu pepet rampas korbannya para wanita yang pulang bekerja, saat melintas di TKP yang sepi korban kemudian dipepet oleh pelaku, korban terjatuh kemudian barang berharganya dirampas oleh pelaku,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (1/3/21) malam.

Wahyu menjelaskan, aksi jambret terjadi saat korban A (31) pulang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban pulang seorang diri, sekitar pukul 18.00 WIB, mengendarai sepeda motor.

"Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas, korban yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya terjatuh dan kakinya terkilir," ungkapnya.

Tidak hanya menderita luka, dalam peristiwa itu korban juga mengalami kerugian tas berisi telepon genggam dan uang tunai senilai Rp2 juta yang dibawa kabur oleh tersangka.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka, berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Benar saja, tersangka bersembunyi di Kronjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan telepon genggam korban dan motor yang digunakan tersangka beraksi melakukan penjembretan.

"Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.

Dia pun mengimbau, agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas saat berkendara. Diharapkan, barang bawaan disimpan di tempat yang tidak terlihat, misal di jok motor atau ditutup jaket.

tag: #polisi  #kriminal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement