Oleh Rihad pada hari Selasa, 02 Mar 2021 - 11:30:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Daftar Mobil yang Dapat Keringanan Pajak, Salah Satunya Buatan China

tscom_news_photo_1614659401.jpeg
Pabrik kendaraan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku pada hari ini 1 Maret 2021.

Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.

Pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, berbagai perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 ini, disebutkan dua jenis PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Pernyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen atau PPnBM 0 persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di tahap ketiga dari September-Desember 2021.

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Esemka Tak Masuk Daftar

Dari 21 jenis mobil yang dapat kwringanan, tidak ada Esemka. Padahal Esemka merupakan produk mobil lokal dengan cc yang rendah, yakni 1.200-an cc.

Namun jika ditelusuri lagi, sedari awal, pemerintah sudah memberikan insentif untuk tipe kendaraan pick up seperti yang diproduksi Esemka Mobil jenis ini bebas PPnBM.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

- Toyota Yaris (74,4 persen)

- Toyota Vios (74, persen)

- Toyota Sienta (72,9 persen)

- Toyota Avanza (78,9 persen)

- Toyota Rush (74,8 persen)

- Toyota Raize (70 persen)

- Daihatsu Xenia (79,2 persen)

- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)

- Daihatsu Luxio 70,4 persen)

- Daihatsu Terios (75,2 persen)

- Daihatsu Rocky (70 persen)

- Mitsubishi Xpander (80 persen)

- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)

- Nissan Livina (80 persen)

- Honda Brio RS (78 persen)

- Honda Mobilio (75 persen)

- Honda BR-V (76 persen)

- Honda HR-V 1.5 (70 persen)

- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)

- Suzuki XL-7 (71,5 persen)

- Wuling Confero (70,5 persen)

tag: #pajak  #mobil-esemka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement