Oleh Yoga pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 09:44:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Politik: Pencabutan Perpres Miras Tunjukan Sikap Demokratis Jokowi

tscom_news_photo_1614738277.jpg
M Qodari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Indo Barometer sekaligus pengamat politik, M. Qodari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (Miras), yang menuai kontroversi ditengah masyarakat.

Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Qodari, pencabutan Perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” kata Qodari lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/21).

Qodari juga mengatakan, bahwa pembatalan Perpres itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam, dan menepis anggapan Pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” tandasnya.

Dijelaskannya, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya terlihat pada polemik Perpres legalitas investasi Miras saja, tetapi hal itu juga terjadi pada tahun 2018 dimana Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

“Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/21). "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terang Jokowi.

tag: #perpres-jokowi  #miras  #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...