Oleh Yoga pada hari Jumat, 05 Mar 2021 - 06:09:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan, Terkait Korupsi Pengadaan Eskalator DPRD Bontang

tscom_news_photo_1614898556.jpg
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, buron korupsi pengadaan eskalator Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015. Suwiardana ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pada Kamis 4 Maret 2021 pukul 19:00 WIB, tim tabur Kejaksaan Agung bersama tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di tempat parkir domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten yang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/3/2021).

Kejati Kaltim dan Kejari Bontang meminta agar Kejagung dan Kejari Tangerang menangkap Ngurah, terpidana perkara korupsi yang dinyatakan buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leonard mengatakan Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika denda itu tak kunjung dibayar, maka Suwiardana wajib mengganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

"Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

Leonard menerangkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang, tahun anggaran 2015. Perbuatan Suwiardana mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10," ungkapnya.

Suwiardana kini diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu eksekusi dari Kejari Bontang.

tag: #buron  #kejagung  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Terus Berjuang Untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 01 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengucapkan selamat Hari Buruh dan berharap agar kebijakan negara semakin menyejahterakan dan melindungi pekerja baik di dalam maupun ...
Berita

Nurhayati Effendi Berharap Hubungan Buruh dengan Pengusaha Makin Harmonis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi berharap hubungan harmonis antara pekerja dengan pengusaha dapat terwujud pada momen peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day ...