Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 05 Mar 2021 - 18:05:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Pendapat Pakar Komunikasi Soal Diksi Benci Produk Luar Negeri yang Dilontarkan Presiden

tscom_news_photo_1614942352.jpg
Emrus Sihombing Pakar Komunikasi Politik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komunikolog Emrus Sihombing memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang menggaungkan diksi benci produk luar negeri dapat dimaknai dari dua sisi.

Pertama, kata Emrus, dari sudut denotatif yakni diksi benci, dapat dimaknai agar tidak menyukai atau menjauhi atau tidak menggunakan produk luar negeri.

"Pemaknaan kata "benci" tersebut hanya dilihat berdasarkan rangkaian huruf yang membentuk kata "benci" itu sendiri," tegas Emrus, Jumat, (5/3/2021).

Jadi, kata Emrus, makna kata
"benci" Dapat dimaknai secara eksklusif. Hal ini, lanjut Emrus, dimaksudkan berpikir dengan menggunakan kaca mata kuda atau linear atau teladan lain pada alenia ketiga dari artikel ini, saya menggunakan diksi dilihat.

"Dari aspek makna denotatif, diksi dilihat disitu sebagai kata pasif dari tindakan memandang atau melihat dari kata dasar lihat. Oleh karena itu, untuk menangkap hakekat makna dari suatu atau beberapa simbol dan atau kata harus holistik," tegas Emrus.

Kedua, lanjut Emrus, dari sudut konotatif atau makna mendalam. Makna diksi "benci" harus dilihat dari keseluruhan susunan kata sebelum dan sesudah munculnya.

"Kata benci itu dan juga harus kontekstul serta mengkorelasikan dengan seluruh simbol non-verbal yang menyertai diksi "benci" itu sendiri," papar Emrus.

Dengan demikian, Emrus menjelaskan, intonasi suara dan ekspresi wajah Presiden pada saat itu. Bahkan termasuk pandangan beberapa pembantu Presiden yang menyusul berikutnya.

"Merujuk pada rangkaian kata sebelum dan sesudah diksi "benci" dan seluruh rangkaian simbol non-verbal yang menyertainya, dari sudut konotatif, diksi benci dapat dimaknai menomorduakan produk luar negeri daripada produk dalam negeri atau menunda menggunakan produk luar negeri," papar Emrus.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...