Oleh Ariful Hakim pada hari Minggu, 07 Mar 2021 - 07:19:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Parpol Besar Lain Berpotensi Dibegal

tscom_news_photo_1615076352.jpeg
Ketua Umum Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)—Pernyataan Mahfud MD terkait KLB Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketum partai mendapat tanggapan dariDirektur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno. Menurutnya, statemen Mahfudsoal KLB Demokrat tak presisi. Mahfud tak sepatutnya membandingkan KLB Demokrat dengan konflik PKB yang murni internal partai.

"Pertama, Pak Mahfud tak apple to apple bandingkan konfik di era SBY-Mega dengan sekarang. Dulu konflik PKB murni urusan internal Gus Dur dan Cak Imin," kata Adi kepada wartawan, Sabtu (6/3/21).

Faktanya, kata Adi, di KLB Demokrat ada unsur di luar Partai Demokrat yang "bermain". Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB Demokrat Deli Serdang.

"Saat ini, secara de facto ada pihak luar ikut campur urusan partai orang lain. Buktinya, Ketum Demokrat versi KLB adalah Moeldoko yang pada dirinya melekat kepala KSP, orang terdalam yang berada dalam lingkaran Istana. Kalau yang jadi ketum itu Marzuki Alie atau Jhoni Allen baru itu persoalan internal," ujarnya.

Apa yang menimpa Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menurut Adi akan menjadi momok bagi parpol lainnya. Ada potensi besar parpol lain "dibegal" oleh unsur eksternal di kemudian hari.

"Kedua, ke depan, kasus kudeta Demokrat melalui skenario KLB ini akan menjadi momok menyeramkan bagi semua partai. Partai mana pun sangat potensial dibegal di siang bolong oleh pihak luar. Nanti pertarungan akhirnya di SK Menkum HAM. Kan itu saja rumus begal partai itu," ucapnya.

Terkait hal ini, Adi menyarankan persoalan legalitas parpol yang selama ini diatur Kemenkum HAM dicabut karena dinilai rentan secara politis. Adi menyarankan urusan legalitas parpol diatur oleh KPU atau lembaga independen lainnya.

"Karenanya, ke depan legalitas partai politik jangan lagi diberikan kepada Menkum HAM yang posisinya sangat politis. Rentan sebagai alat kepentingan politik. Karena menteri yang menjabat partisan dari parpol tertentu. Sebaiknya kewenangan untuk mengesahkan sebuah partai politik dimandatkan ke KPU," ucap Adi.

"Lembaga netral dan keputusan politiknya kolektif kolegial bukan tergantung satu orang. Kinerjanya pun bisa diaudit dewan kehormatan. Selama kebasahan partai diserahkan ke Menkum HAM, selama itu pula pembegalan partai akan terus berulang. Karena pertarungan akhir di Menkum HAM," imbuhnya.

tag: #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...