Oleh Yoga pada hari Rabu, 10 Mar 2021 - 14:50:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Kritisi Industri Besar Masuk Bisnis Keripik, PKB: Investasi Seharusnya Tak Ganggu UMKM

tscom_news_photo_1615361649.jpg
Nasim Khan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan baru itu, Pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM. Salah satunya yakni usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru dan sejenisnya.

Merespon keran investasi industri besar untuk bermain di industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan menilai sejatinya, Investasi harus berpihak terhadap kepentingan ekonomi, sosial dan manfaat masyarakat.Diketahui, Selama ini, kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya banyak diproduksi secara rumahan dalam skala kecil atau UMKM.

“Investasi seharusnya mempertimbangkan manfaat yang bisa diambil seperti penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya ekonomi sektoral, daerah maupun pertumbuhan ekonomi nasional, pusat-pusat pertumbuhan baru. Investasi tak boleh mengganggu daya saing UMKM dan lainnya, manfaat yang selama ini dinikmati UMKM seharusnya bisa diteruskan,” kata Nasim Khan di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/03/2020).

Aturan pelonggaran dan atau pemberian izin investasi, tegas Nasim, semestinya dipikirkan dengan cermat dan matang.

“Selain memberikan manfaat kepada pertumbuhan ekonomi, investasi juga jangan sampai mengganggu bisnis perdagangan UMKM lokal atau tradisional yang sudah ada. Investasi industri keripik ini paling akan menciptakan berapa lapangan pekerjaan? para pekerja akan menerima gaji berapa?, coba bandingkan kalau investasinya disektor bisnis mobil listrik? bahan baku baja, karet kita miliki, listrik juga berlimpah, tenaga kerja yang tercipta pasti banyak. apalagi jika ada kebijakan mobil listrik dengan target hingga 2050 harus listrik, pasti mobil akan diproduksi massal, belum lagi eksport? Pasti akan memberikan dampak yang sangat nyata,” katanya.

Nasim menegaskan, Dibukanya keran industri besar untuk bermain pada industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya tentu akan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan hanya mendatangkan keuntungan yang kecil. Untuk itu, dia meminta Pemerintah mereview ulang aturan tersebut dan mencabutnya. Pasalnya, investasi tersebut dikhawatirkan malah akan menggerus dan mematikan ekonomi Pelaku UMKM disektor usaha kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya yang sudah ada sebelumnya.

“Dampak negative yang ditimbulkan ini sangat berbahaya. Karena dapat mematikan industri UMKM, karena mereka tak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar, Akhirnya, nanti banyak pengusaha UMKM yang bisa gulung tikar. Kalau usahanya bangkrut, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru, angka pengangguran akan semakin meningkat. Padahal sektor UMKM ini sudah sangat banyak membantu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran,” ujar Nasim.

“Sebaiknya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus dicabut, karena berpotensi mengganggu usaha rakyat. Bukan cuma makanan seperti rempeyek saja yang akan mati usahanya, kelak semua usaha kecil milik rakyat seperti batik, ukiran kayu juga akan semakin kesulitan,” tambah Nasim.

Politisi PKB ini menilai, apabila Negara ingin menumbuhkan produk UMKM, semestinya, Negara harus melindungi dan memakmurkan para pelaku UMKM.

“Bukan malah membuka peluang bagi industri besar. Jelas ini dapat semakin mempersulit usaha rakyat kecil bahkan mematikan mereka,” katanya.

Wakil rakyat kelahiran Situbondo Jawa Timur meminta agar pemerintah segera mencabut aturan yang mengizinkan industri besar bisa masuk di sektor industri rempeyek, keripik dan sejenisnya. Namun, apabila pemerintah keukeuh membiarkan industri besar bermain di sektor keripik, kerupuk, rempeyek dan sejenisnya. Sebaiknya, pengusaha besar itu diberi syarat untuk melakukan kemitraan dengan para pelaku UMKM yang sudah terlebih dahulu bermain di usaha tersebut.

“Ini harus digarisbawahi dengan syarat-syarat tertentu, apabila Pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek atau sejenisnya. Syaratnya, misalnya dengan mengajak kerjasama industri industri kecil yang selama ini sudah berkecimpung didunia produksi kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya. Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi dibidang tersebut,” katanya.

tag: #dpr  #perpres-jokowi  #pkb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...