Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 14 Mar 2021 - 13:16:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkaca Pada Sejarah Orla dan Orba, Demokrat Tegaskan Tak Setuju Jabatan Presiden Tiga Periode

tscom_news_photo_1615702560.jpg
Kamhar Lakumani Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengungkapkan, jika wacana masa jabatan tiga periode juga pernah mencuat di periode kedua kepimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kamhar saat menanggapi wacana Jokowi dapat menjabat sebagai Presiden sampai periode ketiga. Wacana ini mencuat setelah rilis analisis politik dari Direktur Essekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago.

"Namun beliau (SBY) mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini. Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Minggu, (14/3/2021).

Kamhar melanjutkan, pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD ‘45 sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

"Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut. Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ungkap Kamhar.

Kamhar juga mengingatkan, Indonesia mempunyai pengalaman sejarah yang tak indah untuk dikenang akibat tak adanya batas masa jabatan Presiden ini.

"Amandemen pembatasan masa jabatan ini sebagai respon agar pengalaman ORLA dan ORBA tak kembali terulang dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Keduanya terjebak pada jebakan kekuasaan yang ingin terus menerus berkuasa seumur hidup, akhirnya dikoreksi oleh gerakan mahasiswa. Terlalu mahal biaya sosial, ekonomi dan politik yang mesti ditanggung sebagai akibat," tegas Kamhar.

Dengan demikian, Kamhar berpandangan, jika tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD ‘45 terkait masa jabatan Presiden 3 periode.

Lagi pula, kata Kamhar, tidak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi.

"Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan," tandas Kamhar.

Diketahui, dalam keterangan persnya tersebut Pangi menduga wacana masa jabatan Presiden lantaran menduga manuver politik Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Ia juga memandang melalui Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat tersebut bagian dari agenda memuluskan langkah Jokowi menjadi presiden tiga periode.

Selain Pangi, Pendiri Partai Ummat Amien Rais juga sependapat hal sama. Amien curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement