Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 20 Mar 2021 - 10:56:29 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Kemendag dan BKPM Impor Bibit Ayam Harus Sesuai UU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1616212589.jpg
Singgih Januratmoko (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- DPR mendesak Kemendag dan BKPM untuk menetapkan pemasukan atau impor sumber bibit ayam atau grand parent stock (GPS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021. Sementara kebijskan pengaturan alokasi atau kuota impor di Kementan sudah tidak relevan karena tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Singgih Januratmoko, untuk menciptakan keadilan berusaha di perunggasan, pemerintah harus segera menata ulang kebijakan yang ada.

“Untuk itu kami mendesak Kementerian Perdagangan dan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera memasukkan kebijakan impor sumber bibit atau GPS ayam broiler sesuai dengan PP 5 Tahun 2021,” kata Singgih kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Peraturan pemerintah yang baru disahkan tersebut ini mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang merupakan bagian dari pada undang-undang Cipta Kerja. Juga mengatur tentang norma standar prosedur dan kriteria dalam sistem pengolahan perizinan yang ada pada kementerian lembaga yang kesemuanya itu adalah berbasis Online Single Submission (OSS).

“Dengan sistem OSS ini semua pengelolaan ada di BKPM sesuai dengan PP tersebut,” jelas Singgih.

Mengacu pada regulasi itu, lanjutnya, maka perihal pemasukan atau impor sumber bibit ayam yang ada sekarang harus ditarik ke BKPM yang mengatur standar OSS.

Daging ayam ras dan telur, lanjutnya, sudah menjadi bahan pokok penting (Bapokting) maka sepatutnya dimasukkan dalam Peraturan Presiden tentang Neraca Komoditi.

“Karena Peraturan Presidennya masih dibahas di Menko maka masih ada waktu utk memasukkan tentang impor GPS tersebut,” dia menambahkan.

Selain itu, dengan dimasukkan ayam yg disesuaikan pada PP No 5 tahun 2021 maka memberi kesempatan berusaha yang lebih adil kepada semua pihak.

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut, Singgih juga minta Peraturan Menteri Pertanian No 51 tahun 2011 yang tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak tidak dikaitkan dengan alokasi atau kuota impor sumber bibit.

“Kementan seharusnya menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan tidak membuat kuota yang abu-abu.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja maka pengaturan alokasi impor GPS itu sekarang sudah tidak sesuai,” tegasnya.

Contohnya, sekarang ini hanya beberapa perusahaan saja yang mendapat alokasi impor GPS dalam jumlah besar. Sedangkan yang lain, imbuh Singgih, justru diperlakukan tidak fair, dikurangi impor sumber bibitnya sehingga usahanya terhambat. “Ini kan tidak senafas sama UU Cipta kerja, " pungkasnya.

tag: #singgih-januratmoko  #dpr  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement