Oleh Rihad pada hari Selasa, 23 Mar 2021 - 06:55:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Temuan KPPU: Ada Pejabat BUMN Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

tscom_news_photo_1616457322.jpg
Ilustrasi pegawai BUMN (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ariyanto mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN.

Latar belakang KPPU menyoroti rangkap jabatan tersebut karena adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020 yang memperbolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan swasta.

Hasil temuannya, ada 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN alias swasta.

Pada BUMN keuangan, asuransi, investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta.

"Jadi ada pula satu direksi/komisaris BUMN yang di saat bersamaan menjadi direksi/komisaris di 11 perusahaan swasta," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (22/3/2021).

Kemudian pada BUMN sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Bahkan pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi/komisaris di 22 perusahaan swasta.

Sementara pada BUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata para petinggi BUMN itu bisa menjabat satu hingga lima jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.

"Memang kalau dilihat di sini yang paling banyak pertambangan. Rasio rangkap jabatannya antara 1-22 perusahaan swasta," kata Taufik.

Taufik menyatakan, rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.

Menurut dia, koordinasi kesepakatan horizontal itu akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan antar perusahaan dalam pasar yang sama.

"Jika perusahaan yang bersangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat," imbuh dia.

Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling, serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan di mana komisarisnya saling rangkap jabatan.

Kemudian, berpotensi membuat tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, di mana komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement