JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Bagaimana hasilnya?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan sejumlah titik yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera tilang elektronik sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. Kombes Sambodo menyebut, titik-titik lokasi itu tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur Timur. "Pelanggaran paling banyak memang di kawasan Sudirman-Thamrin, MT Haryono, Gunung Sahari, DI Pandjaitan, termasuk Mampang," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).
Jenis pelanggaran yang kerap terjadi yaitu pelanggar ganjil genap, traffic light, hingga menggunakan ponsel. Selain itu, ada pengendara yang melintas di jalur busway. "Terus ada pelanggaran jalur busway, sepeda motor nggak pakai helm, bonceng tiga orang, melanggar kecepatan dan overload dan over dimension," ucap Sambodo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan tilang elektronik atau ETLE nasional tahap 1. Dalam peluncuran ini, ada 12 polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan.
Jawa Barat
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyatakan telah menindak 5.000 pengendara mobil dan motor yang terjaring tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak diberlakukan mulai Selasa, 23 Maret 2021.
"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera tilang elektronik," kata Kepala Unit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKP Mangku Anom di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Polda Jawa Barat menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan.
Baca: Kena Tilang Elektronik Tapi Tak Merasa Melanggar, Apa Langkah Selanjutnya?
Menurut Mangku Anom, pengiriman surat tilang teguran kepada para pelanggar tengah dikirimkan. Surat teguran dikirimkan karena saat ini masih tahap sosialisasi sistem E-TLE menggunakan alat kamera tilang elektrik.
Dia menjelaskan pelanggaran aturan lalu lintas yang paling banyak terjadi adalah pengendara mobil dan motor menerobos lampu merah. Kamera E-TLE menangkap pelaku pelanggaran lalu datanya diajdikan dasar pengiriman surat tilang.
Mangku Anom berpendapat kamera tilang elektronik yang terpasang di persimpangan jalan cukup efektif "menangkap" pelanggar pada saat kejadian.
"Kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek pada waktu yang sama."
Anom menerangkan bahwa surat teguran tilang bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon pemilik mobil atau motor yang telah terdaftar pada sistem Kepolisian.