JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Buronan kasus dugaan korupsi proyek penggantian jembatan Torate CS, Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan nilai anggaran sebesar Rp14,9 miliar, Christian Andi Pelang (CAP) diamankan oleh tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Christian Andi Pelang ditangkap di sebuah restoran kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/21) siang pukul 13.30 WIB. Tim KPK turut membantu proses penangkapan setelah diminta bantuan oleh pihak Kejaksaan.
"DPO atas nama CAP ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, pada Rabu 24 Maret 2021, sekitar pukul 13.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/3/21).
Christian Andi Pelang merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar.
Christian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan buron setelah beberapa kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil oleh pihak Kejati Sulteng. Kemudian, kata Ali, KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO atasnama Christian Andi Pelang sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.
Setelah dilakukan penangkapan di daerah Senayan, tersangka Christian Andi Pelang kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Christian diterbangkan dan telah tiba di Palu Sulteng, pada hari ini.
"Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
"Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan," pungkasnya.