Oleh Rihad pada hari Kamis, 25 Mar 2021 - 21:40:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Kabareskrim: Satu Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tewas Karena Kecelakaan

tscom_news_photo_1616683253.jpg
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI, ternyata meninggal dunia karena kecelakaan.

Agus mengatakan, saat gelar perkara terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan.

“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3).

Agus belum menjelaskan secara detail laporan yang diterimanya. Ia menyerahkan ke penyidik. “Silakan tanya ke penyidik,” ujar Agus.

Kabareskrim: Satu Dari 3 Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal Habib Rizieq. Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka. “Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).

Dengan dua alat bukti itu, kata Agus, sudah cukup bagi penyidik menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini statusnya sebagai terlapor menjadi tersangka.

Agus menuturkan, dua alat bukti yang dikantongi itu, didapat setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini. Adapun terkait gelar perkara untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Agus menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut. "Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.

Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. "Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement