Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 28 Mar 2021 - 10:36:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Larangan Mudik 2021, DPR: Harus Dibarengi Ketegasan

tscom_news_photo_1616902598.jpg
Kepadatan kendaraan mudik di jalan tol (ilustrasi) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota komisi V DPR RI Ishak Mekki menyambut positif langkah pemerintah yang memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran covid-19.

"Untuk memutuskan penyebaran (covid-19 ) kita harus jangan berkerumun dan jangan pergi dan sebagainya. Jadi, menurut saya itu tujuan yang sangat baik," tegas Politikus Demokrat itu, Sabtu (27/3/2021).

Meski demikian, kata Ishak, larangan mudik tahun 2021 ini harus diberengi dengan langkah tegas dan pengawasan ekstra guna mencegah adanya masyarakat yang tetap nekad untuk pulang.

Hal tersebut disampaikan Ishak lantaran berkaca dari momentum lebaran tahun 2020. Dimana, kala itu banyak masyarakat yang nekad mudik meskipun pemerintah telah mengeluarkan larangan.

"Mereka juga kan masih berupaya bagaimana bisa sampai ke kampung halaman menggunakan berbagai macam upaya. Jadi ini harus ekstra ketat dan himbauannya harus secara masif serta petugas lapangan juga harus bertindak tegas jika itu menjadi keputusan yang diambil," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Guna mendukung hal itu Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.

tag: #larang-mudik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...