JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen adalah bentuk apresiasi terhadap budaya. Dia menjelaskan, ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harus ditempatkan di tempat yang tinggi dan tidak digunakan untuk mengamen.
"Kebijakan (melarang ondel-ondel sarana ngamen) ini diambil justru untuk mengapresiasi dan menempatkan ondel-ondel sebagai budaya luhur kita, budaya bangsa, termasuk budaya Betawi di tempat yang baik," kata Riza, Minggu (28/3/21).
Riza mengatakan, ondel-ondel tidak semestinya digunakan untuk mengamen atau bahkan mengemis dan meminta-minta. Riza mengatakan, Pemprov akan mencari solusi untuk para seniman ondel-ondel yang sering mengamen agar bisa tetap eksis dengan kesenian, tetapi tidak mengurangi nilai budaya dari ondel-ondel.
"Kami akan carikan tempat bagi mereka (pengamen ondel-ondel) yang selama ini mengamen dan sebagainya. Dinas Kebudayaan sudah membuat satu konsep yang baik," kata Riza.
Menurut Riza, pelarangan mengamen dengan ondel-ondel diambil Pemprov DKI karena banyaknya gangguan dari pengamen ondel-ondel di pinggir jalan sehingga pertunjukan yang dulunya dianggap sakral kini dinilai sebagai gangguan oleh sebagian masyarakat.
"Kami tidak ingin ondel-ondel ini hadir di jalan," ucap Riza.
Pemprov DKI resmi memberikan sosialisasi larangan ondel-ondel dijadikan sebagai sarana mengamen melalui akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki pada Rabu (24/3/21) lalu. Dalam unggahan di akun itu disebutkan bahwa ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis, atau meminta uang. Perda sanksi yang digunakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.