JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan makar terhadap Pemerintah. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (01/04/2021).
Menanggapi hal tersebut, Gde Siriana Yusuf salahsatu petinggi gerakan KAMMI menilai, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Pengadilan ini berjalan tidak adil. Dan patut diduga penuh dengan konspirasi. Tuntutannya sangat berat tidak sebanding perbuatan terdakwa," kata Gde kepada wartawan saat menghadiri jalannya persidangan.
Menurutnya, sejak dakwaannya tidak menggunakan UU ITE, meski alasan penangkapannya akibat twit SN, terlihat bahwa hukuman berat sudah disiapkan.
"Apalagi SN tidak pernah dihadirkan langsung di dalam sidang meski sudah berkali-kali protes. Padahal HRS saja bisa dihadirkan di PN setelah protes," tandasnya.
Gde juga menilai, tuntutan tersebut sangat lemah karena SN hanya menggunakan haknya sebagai WN untuk mengkritik pemerintah.
"UU Omnibus disahkan 5 Oktober 2020. Beberapa twit SN tentang UU Omnibus Law sudah ada jauh sebelum UU disahkan. Artinya dalam proses pembuatan UU, adalah hak masyarakat untuk mengkritisi dan memberi masukan pada pemerintah," tegasnya.
"SN ditangkap 13 Okt
Sesudah SN ditangkap demo menentamg UU omnibus masih ada. Artinya aksi unjuk rasa itu bentuk kesadaran publik untuk menolak UU OmnibusLaw, bukan karena digerakkan SN," pungkasnya.