Oleh Rihad pada hari Kamis, 01 Apr 2021 - 19:46:41 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Hentikan Penyidikan Tersangka Sjamsul Nursalim dalam Kasus yang Diduga Rugikan Negara Rp 4, 58 Triliun

tscom_news_photo_1617281201.jpg
Sjamsul Nursalim (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"Penghentian penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku Kepala BPPN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Kamis (1/4).

Ini merupakan pertama kali KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi atau penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kusumawardhani/kumparan

Alex menyatakan, penerbitan SP3 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK dalam Pasal 40 UU 19/2019. Sebab menurut Alex, kasus BLBI tidak memenuhi adanya unsur penyelenggara negara lantaran Syafruddin telah divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 2019.

"Syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sementara SN dan ISN dalam kapasitas bersama-sama PN. Maka KPK memutuskan menghentikan perkara SN dan ISN tersebut," kata Alex.

Diketahui Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Keduanya kemudian menjadi buronan sejak September 2019 lantaran selalu mangkir dari panggilan KPK. Kini setelah lebih dari setahun buron, status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur.

Status Tersangka

Penetapan tersangka Sjamsul Nursalim berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...