Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 02 Apr 2021 - 10:50:47 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, MAKI: Keadilan Masyarakat Tercederai

tscom_news_photo_1617335447.jpg
Boyamin Saiman Koordinator MAKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadilan terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

"MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim," tandas Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (02/04/2021).

Sebagaimana diketahui pada hari Kamis, 1 April 2021 untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.

Gugatan ini, kata Boyamin, akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.

"tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," sindirnya.

Adapun alasan MAKI mengajukan Praperadilan terkait keputusan KPK tersebut, Boyamin berpendapat bahwa keputusan SP3 KPK itu bertentangan dengan logika hukum.

Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara, hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," sindirnya.

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprudensi.

"Artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelas Boyamin.

Ketiga, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," ungkapnya.

Semestinya, kata Boyamin, KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia ( sidang tanpa hadirnya Terdakwa ) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," lirihnya.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...