Oleh Bachtiar pada hari Senin, 05 Apr 2021 - 13:14:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Peredaran Masker Palsu, Anggota DPR Ini Desak Aparat Ambil Tindakan Hukum

tscom_news_photo_1617603254.jpg
Rahmad Handoyo Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak agar adanya tindakan tegas dari sisi hukum terkait kabar beredarnya masker palsu jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.

"Bagaimana tindakan tegas dari sisi hukum, kita harus bawa ke ranah hukum, aparat hukum harus dapat mengambil tindakan tegas. Karena ini membahayakan masyarakat dan telah membohongi rakyat," tandas Rahmad, Senin (5/4/2021).

Rahmad menjelaskan, tindakan tegas secara hukum dapat diambil lantaran
dengan beredarnya masker palsu tersebut, masyarakat tidak terlindungi secara medis.

Padahal, kata Rahmad, masyarakat dan konsumen sudah mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk pengunaan masker palsu ini.

"Dua hal itu udah bisa dijerat secara pidana, karena masyarakat sudah dibohongi dari sisi mutu dan produksi masker palsu sudah melawan hukum. Karena untuk membuat masker medis harus mendapat izin edar Kemenkes, baik itu untuk masker bedah dan masker N 95," tandas Rahmad.

Politikus PDIP ini melanjutkan, aparat hukum juga harus dapat memangkas industri dan pengusaha yang memproduksi masker palsu. Rahmad juga menegaskan, tindakan tegas dari hulu harus segera diambil.

"Saya kira ini sudah bisa ditindak tegas, industrinya siapa, pengusahanya siapa ya kita tindak tegas. Jangan penjualnya karena mereka hilirnya, hulunya harusnya kita pangkas dulu. Hulunya harus ditindak tegas. Kalau tidak ini yang rugi rakyat dan kita semua, dikira aman ternyata tidak aman," sesal Rahmad.

Tidak hanya itu, lanjut Rahmad, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga harus terus mengedukasi dan mensosiliasikan perbedaan masker palsu dan asli.

"Tentunya yang pertama yang paling mudah adalah izin edar dari Kemenkes. Lalu yang kedua ialah uji secara fisik. ini cara-cara mudah untuk membedakan masker palsu dan asli," tandas Rahmad.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta masyarakat mewaspadai masker medis palsu yang marak beredar.

Salah satu isu yang tengah beredar, masker palsu yang ditemukan adalah masker respirator jenis N95 dan KN95 yang sering digunakan oleh tenaga kesehatan menangani pasien COVID-19.

tag: #masker  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...