Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 05 Apr 2021 - 20:56:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun Penjara

tscom_news_photo_1617630989.jpg
Djoko Tjandra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Djoko Tjandra 4 tahun enam bulan penjara. Keputusan ini diambil dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kuringan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).

Atas vonis itu, Djoko Tjandra dan tim jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait vonis tersebut.

"Saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra jaksa usai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan tim penuntut umum itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu minggu untuk mempelajari putusan.

Dalam satu waktu satu minggu tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.

"Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan," kata Hakim Damis.

Diketahui, Djoko Tjandra divonis 4.5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Djoko. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...