Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 06 Apr 2021 - 10:45:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq

tscom_news_photo_1617680881.jpg
Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya. "Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/21).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan," ujar Suparman.

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan. Rizieq pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas. Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...