Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 08 Apr 2021 - 22:38:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!

tscom_news_photo_1617896297.jpeg
Menkopolhukam Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal kegaduhan di tengah masyarakat atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah memburu aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan, hutang yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, yakni lebih dari Rp108 T. Mahfud memberikan pernyataan ini di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/21) malam.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud.

Dia menegaskan, penghentian penyidikan dari lembaga antirasuah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata Mahfud, keputusan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwasanya masalah BLBI bukanlah sebuah tindak pidana.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal (1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat SP3 sesuai dengan revisi UU KPK. Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obligasi BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Keduanya bahkan sempat resmi masuk daftar buron KPK pada 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan sesuai ketentuan Pasal 40 UU KPK. ”Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ungkap Alex.

tag: #mahfud-md  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...