Oleh Yoga pada hari Senin, 12 Apr 2021 - 09:29:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Penentuan Awal Puasa Oleh NU, Muhammadiyah, dan Kemenag

tscom_news_photo_1618193939.jpg
Ilustrasi Ramadhan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Jadwal puasa Ramadhan 2021 penting untuk menentukan kapan mulai berpuasa dan menjalankan ibadah sunnah salat Tarawih. Sebelumnya Muhammadiyah telah menentukan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 mendatang. Sementara, Nahdlatul Ulama (NU) baru melaksanakan rukyatul hilal besok Senin, 12 April 2021. Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal Ramadhan 1442 H pada Senin, 12 April 2021.

Berikut awal puasa dan cara menentukan awal Ramadhan 1442 H atau 2021 dari NU, Muhammadiyah dan Kementerian Agama.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat terkait hasil hisab atau perhitungan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah. Maklumat bernomor 01/MLM/I.0/E/2021 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto. Isinya menyebutkan bahwa awal Ramadhan jatuh pada 13 April 2021.

“1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage, 13 April 2021,” tulis maklumat tersebut.

Selain itu, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021. Sedangkan, 1 Zulhijah 1442 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2021, sehingga warga Muhammadiyah merayakan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) pada 20 Juli 2021.

Nahdlatul Ulama (NU) sendiri baru akan melaksanakan rukyatul hilal Ramadhan 1442 H pada Senin (12/4/2021). Rukyatul hilal akan dilakukan di 35 titik di seluruh Indonesia. Melansir laman resmi NU, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU (LF PBNU) telah melakukan perhitungan terhadap hilal Ramadhan 1442 H. Perhitungan ini dengan metode perhitungan hisab jama’i di markaz Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya 164 Jakarta dengan koordinat 6º 11’ 25” LS 106º 50’ 50” BT.

Dari hisab tersebut diperoleh data ketinggian hilal sudah mencapai 3 derajat 37 menit 01 detik. Sementara, durasi kemunculannya mencapai 17 menit 11 detik, sedangkan ijtimak atau konjungsi terjadi pada Senin, 12 April 2021 pukul 09:29:29 WIB. Hal ini mengartikan, tinggi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah dan kemungkinan hilal terlihat, yakni sebesar 2 derajat.

Sementara itu, tinggi hilal di wilayah lain juga masih di atas tiga derajat. Hanya tiga provinsi yang tinggi hilalnya di bawah tiga derajat dan di atas 2 derajat, yakni Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Dari hasil hisab dapat diketahui bahwa parameter hilal terkecil terjadi di Kota Jayapura Provinsi Papua (tinggi +2º 46’, lama hilal 13 menit 28 detik), sedangkan parameter hilal terbesar terjadi di kota Pelabuhan Ratu Sukabumi Provinsi Jawa Barat (tinggi +3º 38’, lama hilal 17 menit 11 detik),” jelas Ustadz Marufin Sudibyo, Wakil Sekretaris LF PBNU.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sendiri baru akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal Ramadhan 1442 H pada Senin (12/4/2021).Humas Kemenag Khoiron Durori mengatakan bahwa sidang direncanakan berlangsung di Auditorium H.M Rasjidi, Kemenag RI di Jalan MH. Thamrin Nomor 6, Jakarta. Khoiron menjelaskan, penentuan awal Ramadhan dilakukan dengan pengamatan hilal di seluruh wilayah Indonesia.

tag: #puasa  #ramadhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...