Oleh Yoga pada hari Selasa, 13 Apr 2021 - 13:33:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Ungkap Polisi Rentan dengan Pelanggaran HAM

tscom_news_photo_1618295014.jpeg
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa kewenangan yang dimiliki polisi sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia pun memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya agar menggunakan kewenangan itu dengan tanggung jawab.

"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa. Ini harus dipertanggungjawabkan," kata Listyo saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Listyo menyebut, kewenangan tersebut seharusnya dilakukan untuk menjaga masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Listyo pun meminta pada seluruh anak buahnya untuk menggunakan kewenangan jika ternyata ada tindak pidana yang membahayakan masyarakat serta anggota kepolisian.

"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun, rekan-rekan dilindungi oleh Undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar," jelas dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan pelaku pelanggaran HAM paling banyak yang diadukan sepanjang 2016-2020.

Komnas HAM mencatat sebanyak 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang 2020. Pada 2019 terdapat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian, kemudian 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016. Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.

Umumnya kasus yang dilaporkan berkutat seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural. Meskipun begitu, Komnas HAM mendapati Polri merupakan lembaga yang paling responsif terhadap surat rekomendasi dari Komnas HAM. Dari 769 surat yang dilayangkan pada 2018, 198 surat ditanggapi oleh Polri.

tag: #kapolri  #polisi  #ham  #listyo-sigit-prabowo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...