Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 15 Apr 2021 - 20:25:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenangan Orient Riwu Kore di Pilkada Sabu Raijua Dianulir MK

tscom_news_photo_1618493152.jpg
Orient P Riwu Kore (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Koredalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewatchannelYouTube MK, Kamis (15/4/2021).

Kemenangan Orient juga digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

"Orientis America citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.

Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur. MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

"Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada MK," ujar Saldi.

Sebagaimana diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang. KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020.

Belakangan, terungkap Orient punya Paspor AS sehingga gugatan dilayangkan ke MK dengan harapan Orient didiskualifikasi. Dalam persidangan terungkap, Orient memiliki paspor AS karena bekerja untuk pabrik kapal perang Angkatan Laut AS. Istri Orient juga WN AS. Adapun Menkumham Yasonna Laoly mengungkap paspor AS milik Orient baru berakhir pada 2027.

"Dari Direktorat Jenderal Kependudukan, diperoleh informasi bahwa Saudara Orient masih tercatat sebagai WNI dengan KTP dan kami menanyakan langsung melalui sambungan telepon melalui Dirjen AHU benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerika-nya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesia-nya akan berakhir April 2024," kata Yasonna saat rapat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

tag: #ntt  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...