Oleh Yoga pada hari Rabu, 21 Apr 2021 - 11:35:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Kadisnakertrans DKI Perintahkan Sudin Bentuk Posko Pengawasan THR

tscom_news_photo_1618979562.jpg
Ilustrasi uang rupiah untuk THR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya memerintahkan seluruh suku dinas di wilayahnya untuk membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin," kata Andri di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Setelah dibuat posko, lanjut Andri, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pembagian THR.

"Nanti setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialiasi terus nih kemarin kita lakukan ke teman-teman kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo," tambahnya.

Materi sosialisasi, agar para pengusaha tepat waktu dan tidak menyicil pembayaran THR kepada para karyawannya.

Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruhnya secara penuh dan tepat waktu yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Aturan ini berlaku untuk semua sektor, tanpa terkecuali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayaran THR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba," ujar Ida, dalam konferensi pers virtual, Senin, 12 April 2021.

Ida mengatakan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh.

tag: #lebaran  #thr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...