Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Apr 2021 - 18:30:23 WIB
Bagikan Berita ini :

HNW Sesalkan Munculnya Bantuan Tidak Memadai Bagi Korban Bencana

tscom_news_photo_1619091023.jpg
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR (Sumber foto : Dokumen MPR)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, prihatin atas bantuan yang diterima korban bencana di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, bantuan yang diterima para korban bencana alam, itu hanya berisi satu butir telur, sebungkus mie instan, dan beras satu kilogram. Bantuan tersebut menuai protes dari masyarakat penerima yang merasa dihinakan.

Hidayat meminta Pemerintah Pusat dan Daerah, saling bersinergi untuk memberikan bantuan yang layak kepada masyarakat terdampak bencana sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015.

“Saya prihatin atas bantuan dengan jumlah tak semestinya yang diterima sebagian warga terdampak bencana di NTT. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU 24/2007,” demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan penanggulangan bencana ini menjelaskan, dana penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam hal Pemda kekurangan dana, Pemerintah Pusat bisa mengalokasikan dana siap pakai untuk bantuan kebutuhan dasar korban sebagaimana ketentuan PP 22/2008 Pasal 17 ayat (2), maupun dana bantuan sosial berupa hibah sebagaimana di Pasal 23 ayat (1).

Adapun salah satu acuan standar minimal bantuan kebutuhan dasar adalah Rp 10.000 per hari per individu sebagaimana tercantum dalam Permensos 4/2015 Pasal 12 ayat (1). Dalam pemberitaan, bantuan tidak layak yang diterima warga NTT adalah setelah 14 hari bencana, sehingga seharusnya nilai minimal paket bantuan yang layak adalah Rp 140.000 per orang.

HNW sapaan akrab Hidayat menyebutkan, selama ini banyak Pemerintah Daerah yang tidak memiliki kecukupan APBD untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana maupun sengaja tidak mengalokasikannya. Oleh karena itu, pihaknya bersama Komisi VIII DPR-RI mendorong agar terdapat kewajiban anggaran penanggulangan bencana sekurang-kurangnya 2% pada APBN dan APBD dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Dirinya juga mendesak BNPB memaksimalkan fungsi koordinasinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberian bantuan kepada warga terdampak. Hal ini dalam rangka memaksimalkan potensi bantuan untuk warga terdampak dan untuk mencegah berulangnya kejadian besaran bantuan yang justru dirasakan warga terdampak bencana sebagai menghinakan mereka.

“Pemerintah Pusat dan Daerah harusnya bisa bekerja sama alokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana, agar tidak ada lagi warga yang menerima bantuan tidak layak yang justru malah merendahkan martabat Negara di hadapan warga,” pungkasnya.

tag: #hidayat-nur-wahid  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...