Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 23 Apr 2021 - 14:55:17 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Aziz Syamsuddin Dalam Kasus Penanganan Perkara di Pemkot Tanjungbalai

tscom_news_photo_1619164517.jpeg
Azis Syamsuddin Politikus Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.

Politikus Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara korupsi di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.

"Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Aziz Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4/2021).

Menurut Boyamin, membuktikan keterlibatan Aziz Syamsuddin dalam perkara ini menjadi pekerjaan rumah KPK. Jika Aziz dijerat dengan Pasal 21 maupun Pasal 15, kata Boyamin, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan politikus partai beringin itu.

"Bentuknya harus dikonstruksikan bahwa pertemuan itu diinisiasi Aziz Syamsuddin. Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS.
Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu," ujarnya.

Boyamin menyebut, tantangan bagi lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu untuk bisa membuktikan keterlibatan Aziz. Meski demikian, Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Menurut Boyamin, bisa saja Aziz tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Aziz belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

"Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz," kata Boyamin.

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...