Oleh Bachtiar pada hari Senin, 26 Apr 2021 - 16:42:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Walikota Tanjungbalai, Pengamat Hukum: MKD Harus Segera Bertindak

tscom_news_photo_1619430151.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera melakukan tugas dan wewenangnya untuk menonaktifkan sementara waktu wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Azmi, lantaran Azis Syamsuddin diduga melanggar etika, atas sikap perilaku dan tindakannya yang memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik KPK pada Oktober 2020 lalu di rumah dinasnya.

"Setidaknya disini sudah ada sikap mengurangi independensi insan KPK, ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK," kata dia kepada wartawan, Senin (26/04/2021).

Padahal, jelas dia, jika mengacu pada peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020, tentang kode etik dan Pedoman perilaku KPK, pada bab integritas disebutkan jelas perbuatan oknum penyidik KPK melanggar.

Karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK, termasuk kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

"Ini malah yang terjadi para pihak belum ada tindakan konkrit KPK, malah sudah saling dipertemukan olehnya dan diketahui akhirnya membuat kesepakatan suap dan skemanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang diperiksa KPK," sindirnya.

Azmi juga mewanti-wanti agar MKD responsif, objektif dalam melihat kasus ini dan tidak boleh pula malah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ikut turut mengalami konflik kepentingan.

Karena bila ini terjadi, menurutnya, maka MKD tidak dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya, artinya abai, apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers Ketua KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI, sehingga masalah ini sudah tersiar di media.

"Jadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan harus segera bertindak dan memproses permasalahan ini agar diketahui letak permasalahan dan menemukan fakta, bukti dan bisa mengambil keputusan," tandasnya.

Azmi memandang, penegakan kode etik dari MKD tersebut diperlukan sebagai fungsi pengawasan termasuk penindakan serta mengendalikan kualitas perilaku pejabat penyelenggara negara guna membangun kesadaran sikap integritas di lingkungan kerja dalam hal ini di lembaga DPR dan termasuk lingkungan pergaulan hidup masyarakat.

"Dan Azis Syamsudin harus menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPR RI," sindirnya.

Meskipun demikian, tegas Azmi, penindakan dengan sanksi etika tidak menghilangkan unsur pidana sama sekali dari perbuatan yang melanggar norma ideal yang dilakukan.

"Karena itu bersamaan dan atau sesudah tindakan etik ditegakkan, bila dalam perbuatan yang bersangkutan terdapat perbuatan pidana maka proses hukum pidananya dapat dilanjutkan dan dapat dilakukan secara terpisah sebagiamana kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan dan KPK," paparnya.

"Karenanya jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana," pungkasnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement