Oleh windarto pada hari Kamis, 29 Apr 2021 - 16:19:34 WIB
Bagikan Berita ini :

PPI Perluas Jaringan Maksimalkan Penyerapan Produk Barang Berbahaya

tscom_news_photo_1619687974.jpg
Pertemuan dantara PT PII dengan mitra penyalur B2 (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan mitra Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) akan terus berupaya untuk melakukan perluasan jaringan mitra nasional agar penyerapan produk Barang Berbahaya dapat lebih maksimal.

Direktur Komersial dan Pengembangan PPI, Andry Tanudjaja mengatakan bahwa Bahan Berbahaya atau B2 merupakan salah satu produk unggulan PPI. Secara garis besar, kebutuhan B2 nasional cukup besar.

"Saya melihat ada potensi market yang cukup besar dari produk-produk B2. Dengan potensi yang cukup besar ini, saya berharap kerja sama dari mitra DT B2 untuk membuat komitmen kebutuhan B2 dalam setahun ke depan agar dapat diajukan ke kementerian terkait sehingga dapat segera dilakukan importasi,” kata Andry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pada 2020, kebutuhan nasional untuk Sodium Cyanide sebesar 13,64 juta kg di mana kebutuhan PPI sebesar 2,05 juta kg. Adapun untuk komoditas Borax, kebutuhan nasional pada 2020 sebesar 43,27 juta kg dan kebutuhan PPI sebesar 8,62 juta kg.

Komoditas borax seperti Borax Decahydrate banyak digunakan dalam industri pertambangan, sedangkan Borax Pentahydrate banyak digunakan pada bidang perkebunan di mana penjualan saat ini ditujukan ke wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Sementara itu Direktur Operasi PPI Eko Budianto mengatakan, PPI sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari para mitra distribusinya. PPI dan Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) PPI sepakat untuk bersama-sama memerangi illegal trading komoditas B2 yang semakin marak.

“PPI sebagai Importir Terdaftar B2 sudah sejak lama menjalin kerja sama dengan para mitra distributor B2. Dengan diadakannya pertemuan dengan para mitra, semoga PPI bisa menjadi lebih baik dan kami akan terus meningkatkan pelayanan untuk penyediaan bahan berbahaya dalam negeri,” ujar Eko.

Produk Bahan Berbahaya (B2) merupakan restricted product yang mana pengadaan, distribusi, serta penggunaannya diatur dan wajib untuk dilaporkan ke stakeholder terkait.

Diperlukan tracing untuk memastikan produk yang beredar di market merupakan produk PPI. PPI ke depannya akan meningkatkan quality assurance dan keamanan kemasan komoditi B2 agar memiliki ciri khas khusus sehingga bisa dibedakan dengan komoditi B2 yang dijual secara ilegal oleh importir yang tidak memiliki izin distribusi.

PPI sebagai perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Umum (API-U). Berdasarkan Permendag No 47 Tahun 2019, PPI sebagai API-U dapat melakukan importasi B2 untuk didistribusikan ataupun diperdagangkan kepada Distributor Terdaftar B2 (DT-B2) sesuai penunjukkannya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement