Oleh Rihad pada hari Jumat, 30 Apr 2021 - 05:53:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Lima Tersangka Penggunaan Rapid Test Antigen Bekas Diduga Nikmati Miliaran Rupiah

tscom_news_photo_1619736805.jpg
Ilustrasi alat rapid tes antigen (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polda Sumut menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Tersangka adalah manager bisnis berinisial PM (45). Dia bersekongkol dengan empat karyawannya yaitu SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21).

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, mereka mendaur ulang penggunaan stik swab antigen yang dicolokkan ke hidung. “Mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” kata Panca saat paparan di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

Daur ulang bahan bekas itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma Kota Medan. “Barang itu dikemas kembali dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu,” ujar Panca.

Hasil penyelidikan sementara, Panca menyebut aksi mereka sudah dilakukan sejak Desember 2020. Diperkirakan sudah ada 9.000 penumpang menggunakan alat COVID-19 bekas ini.

“Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnya.

Panca menyebut motif pelaku adalah demi memperoleh keuntungan pribadi. “Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca.

Lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ujar Panca.

Kronologi

Polisi mendapat laporan dari masyarakat. Lalu polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengutus AKP Jericho Levian Chandra untuk membongkar dugaan kasus tersebut.

Kemudian, Selasa (27/4/2021), anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat.

Selanjutnya, polisi langsung memeriksa seluruh ruangan laboratorium dan mengumpulkan petugas Kimia Farma.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma mengaku bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel calon penumpang di Bandara Kualanamu adalah barang bekas yang dicuci kembali dengan air.

Setelah itu, alat tersebut dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Saat ini, lima orang petugas rapid test yang diamankan polisi masih dilakukan pemeriksaan.

Selain mengamankan lima petugas rapid test itu, turut juga diamankan beberapa barang bukti yakni alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid test antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

tag: #polisi  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...