Oleh Rihad pada hari Jumat, 30 Apr 2021 - 20:59:46 WIB
Bagikan Berita ini :

MKD Akan Bahas Dugaan Kode Etik Oleh Azis Syamsuddin

tscom_news_photo_1619791186.jpg
Azis Syamsuddin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menyatakan MKD akan menggelar rapat internal untuk membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Kamis (6/5) pekan depan.

"Laporan terkait Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 (Mei) MKD akan lakukan rapat. Saat ini sedang pemeriksaan berkas syarat formal," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/4).

Dia mengatakan saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses hingga tanggal 5 Mei, dan pada Kamis (6/5) baru dimulai masa sidang, sehingga MKD baru melaksanakan rapat pada tanggal tersebut.

Menurut dia, semua keputusan di MKD diputuskan secara kolektif-kolegial, sehingga terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin akan diputuskan secara kolektif-kolegial.

"Kami tidak akan mengintervensi kerja-kerja KPK dan tidak akan mendahului kerja-kerja KPK. Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan DPR, sehingga setiap laporan yang masuk, kami pastikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan bahwa semua laporan yang masuk ke MKD akan ditindaklanjuti tanpa terkecuali dan prosesnya akan berjalan netral.

Menurut dia, MKD sebagai penegak kehormatan, keluhuran, dan martabat DPR, tidak mungkin melaksanakan tugas di luar koridor tersebut.

Cekal

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke luar negeri.

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat

Ia mengatakan sesuai peraturan, pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan. "Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali.

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Pada Rabu (28/4) KPK juga telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

tag: #azis-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement