JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi menambah posko penyekatan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021. Sebelumnya, disiapkan titik penyekatan sebanyak 333, kini totalnya menjadi 381.
Polisi menambah posko penyekatan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 . Sebelumnya, disiapkan titik penyekatan sebanyak 333, kini totalnya menjadi 381.
"Jadi ada 381 (titik penyekatan), bertambah," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Larangan Mudik, Polres Bekasi Buka 7 Posko Penyekatan Pemudik
Dia menjelaskan posko Penyekatan tersebut akan berada di wilayah Sumatera Selatan hingga ke Bali. Penambahan posko penyekatan itu sejalan dengan beroperasinya sejumlah jalur tol baru.
Menurutnya, penambahan itu dilakukan setelah pihak kepolisian lalu lintas melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik yang sudah disiapkan sebelumnya. "Sudah ada tol, dari Palembang ke Lampung. Kemudian Merak, dan Lampung. Evaluasi jalur alternatif, ditambah-ditambah lagi. Supaya rapat," jelas Rudi.
Titik-titik penyakatan nantinya akan ada di wilayah Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Mero Jaya (14 titik). Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik). Baca juga: Kakorlantas Tinjau Posko Penyekatan Larangan Mudik di Tol Cikupa
Pemerintah sendiri telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19.
Ada beberapa sanksi bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021:
Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan. Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:
Pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
Khusus bagi pegawai swasta harus ada izin dari pemimpin perusahaan. Sementara masyarakat umum bisa memperoleh izin dari kepala desa atau lurah.