Oleh Drs.M.Hatta Taliwang, M.I.Kom Institut Soekarno Hatta. pada hari Minggu, 09 Mei 2021 - 11:27:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Menuju Perubahan Bangsa Secara Demokratis

tscom_news_photo_1620534479.jpeg
M.Hatta Taliwang, M.I.Kom (Sumber foto : Ist)

Banyak hal yang harus dikerjakan bila ingin membangun demokrasi yang sehat khususnya dalam kaitan dengan Pilpres langsung dan Pemilu. Karena umum sudah tahu bahwa Pilpres/ Pemilu diduga diatur oleh Oligarki/Pemodal/ Taipan kerjasama dengan Petahana.

Kalau Partai atau para Capres tak peduli dengan kebobrokan sistem Pilpres Langsung dan Pemilu bisa diduga Partai dan Capres Tahu Sama Tahu(TST) dengan sistem itu.

Banyak yang hanya fokus kepada isu Presidential Threshold( PT). Seolah dengan beresnya PT maka kita akan mendapat capres yang bagus.

Padahal PT itu cuma satu instrumen, salah satu titik saringan dari perjalanan Pilpres langsung yang panjang.

Ada sekitar 13 instrumen atau titik strategis ikut menentukan berjalan baik/ benarnya Pilpres.

I. Hal Hal yang Perlu Diperhatikan Capres.

1. Karena diduga Intelijen (negara) bermain untuk capres tertentu maka secara aturan dan etika demokrasi apakah diperbolehkan? Bukankah intelijen negara dan oknum intelijen negara mesti netral?

2. Lembaga survey yang sekian lama membentuk opini yang kurang fair hendaknya ditertibkan. Jika ingin membangun demokrasi yang benar hendaknya Lembaga Survei jangan ikut merusak situasi kejujuran dan kebenaran dalam iklim demokrasi.

3. Akademisi atau intelektual punya tanggung jawab moral untuk menjaga situasi fair dan benar dalam Pilpres/ Pemilu. Jangan berpihak membabi buta dengan membela sesuatu yang secara akal sehat tidak masuk akal hanya karena bayaran yang tinggi.

4. Tokoh Partai kalau mau mengajukan capres hendaknya mengajukan calon yang jelas riwayat hidupnya( dibedah deng mendalam) jangan jual kucing dalam karung, jelas track record perjuangannya untuk rakyat, jelas pendidikan dan prestasinya, jelas riwayat karir dll. Pokoknya harus transparan dan rakyat oleh mempertanyakan capres yang diajukan partai.

5. Tidak mudah mendapatkan Tokoh Masyarakat(Tomas), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat, Tokoh LSM yang bisa lebih objektif memberikan opini publik terhadap Capres apalagi Partai. Khususnya terhadap capres seharusnya bisa bedakan mana emas asli dan mana emas palsu. Terhadap mereka yang sudah kena jaring operasi senyap intelijen tentu lebih sulit utk berubah pendiriannya.

Terhadap Buzzer hendak capres atau partai bersikap keras karena mereka sungguh sungguh merusak demokrasi.

6. Peran Media Massa dan Medsos tentu diluar kontrol para Capres / Partai. Tapi bagi capres yang punya media massa terutama TV harus diatur deng ketat supaya ruang publik tidak didominasi oleh opini capres/ partai tertentu.

7. Peran Aparat TNI/

Polri/ Kejaksaan seharus jadi alat negara yang baik dan benar dan tegas netral tidak berpolitik praktis.

Mereka ini kalau tidak netral maka peranannya sangat signifikan dalam membantu capres/partai tertentu dalam pertarungan di lapangan. Jika kita sungguh sungguh ingin berdemokrasi yang baik dan benar maka peran TNI/Polri/ Kejaksaan haruslah benar benar netral.

8.Begitu juga Peran Birokrat /ASN yg mestinya sudah tahu aturan dan etika birokrasi. Jangan ikut ikutan merusak demokrasi dengan ikut main politik praktis dalam proses demokrasi.

9. Peran KPPS hendaknya dijaga bersama. Karena itu kami usulkan semua Partai yang ikut Pemilu selayaknya duduk sebagi anggota KPPS dan sekaligus menjadi Saksi. Tak boleh ada lagi kematian misterius atas petugas KPPS sampai ratusan orang. Laporan hasil pencoblosan dari KPPS merupakan pegangan bersama hasil Pilpres/ Pemilu. Disiarkan langsung agar Pemilu/ Pilpres berlangsung cepat dan efisien. Hasil hitung cepat Lembaga Survei jangan disiarkan via TV secara langsung.

10. KPU/KPUD harus diisi juga oleh semua Partai yang ikut Pemilu. Beberapa skandal di KPU mengindikasikan ada ketidakberesan di KPU sebagai lembaga penyelenggara dan penanggung jawab Pemilu/ Pilpres.

11. Begitu juga Peran Bawaslu/DKPP jangan terkesan sebagai lembaga basa basi untuk pengawasan Pilpres/ Pemilu.

12. KPK kalau tak netral bisa disalahgunakan untuk "mengkoruptorkan" atau " menggertak" seorang Tokoh Partai atau Capres yg tidak disukai.Maka KPK juga harus netral.

13.Mahkamah Konstitusi( MK) sering dianggap publik sebagai Lembaga kontroversi dlm menghadapi kasus Pilpres/ Pemilu. Terlalu panjang untuk diurai tapi hemat kami MK ini salah satu mata rantai Pemilu/ Pilpres yang perlu dikritisi terus agar perannya menjadi lebih fair dan adil.

14.Lembaga/ Tokoh Asing yang diduga memberi pengaruh apalagi bantuan atas seorang capres/ partai tak boleh ditolerir. Diharamkan. Pemilu/ Pilpres hrs bebas dari "intervensi" asing.

Sudah saatnya Pilpres/ Pemilu bebas dari kendali apa yg disebut Ki Burhan sebagai Konglo Busuk

yang membuat pilpres langsung/ Pemilu tidak berjalan fair dan demokratis. Sehingga sulit melahirkan Presiden/ hasil Pemilu yang diharapkan rakyat. Mereka hanya mengabdi pada majikan yang membiayainya.

Sistem Pilpres Perwakilan Musyawarah di MPR relatif lebih menjamin lahirnya Presiden yang diharapkan rakyat seperti telah kami urai dalam 7 seri tulisan kami sebelumnya.

II. Hal Hal yang Perlu Diperhatikan Partai

1.Jangan sibuk bikin partai tapi abai atas permainan pemilu.

2. perjuangkan agar di KPPS duduk semua orang partai yang ikut pemilu

3. Kader partai dibina yang benar agar militan, jujur, berintegritas sehingga tak mudah disogok oleh siapapun untuk kompromi hasil pencoblosan.

4. Kalau semua kader partai sudah duduk di KPPS maka tak perlu lagi Saksi Saksi saat pencoblosan. Kader partai di KPPS itulah saksi.

5. Hasil pencoblosan lewat WA/SMS/ dan lain alat komunikasi langsung dilaporkan ke KPU Pusat dengan tembusan ke DPP/DPW/DPD Partai. Juga ke KPUD Prov/ Kab dan lain-lain yang dianggap perlu.

Hasil dari TPS/ KPPS itu harus dianggap hasil Pemilu/ Pilpres yang final.

6. KPU Pusat menyiarkan hasil pencoblosan langsung lewat TV. Bukan hasil Lembagai Survei yang disiarkan.

7. Pemilu dibuat sederhana. Tak perlu angka-angka diolah di Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi. Karena kecurangan bisa berlangsung di banyak titik itu. Langsung dari TPS. TPSnya didata dengan benar sehingga dlm pelaporan tak ada masalah.

Apa yang dilakukan di kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/ provinsi hanya bersifat administratif saja bukan sesuatu yang substantif yang mengubah angka hasil Pemilu/ Pilpres. Hasil Final Pemilu/Pilpres yang ditandatangan oleh KPPS dan Partai di TPS.

Partai-partai berjuanglah secara serius agar sistem pemilu dibuat sederhana. Masa" pola pola Pemilu di negara lain yang sederhana tak bisa diterapkan di negara yang sudah 76 tahun merdeka.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...