Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 09 Mei 2021 - 21:52:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Arteria Sebut Permenperin 03/2021 Sengsarakan Petani Tebu

tscom_news_photo_1620571944.jpg
Arteria Dahlan Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejatinya sebuah peraturan kebijakan dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan rakyat yang paling fundamental. Yakni soal meningkatkan daya saing, meningkatkan kesejahteraan dan terpenting adalah meningkatkan kemandirian sebagai wujud bahwa bangsa dan negara ini mampu berdiri diatas kaki sendiri (berdikari) sebagaimana cita-cita luhur dari founding father yakni Bung Karno.

Justru semangat seperti itulah yang dianggap Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Arteria Dahlan kini justru hilang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Arteria yang merupakan Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) VI itu menegaskan, keberadaan Permenperin tersebut justru menambah beban penderitaan para petani tebu tanah air.

"Saya miris ketika membaca dan mengkaji Permenperin itu. Betapa, semangat yang terkandung dalam aturan itu jauh dari kata berpihak pada rakyat dalam hal ini para petani tebu kita," jelas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Minggu (09/05/2021).

Menurutnya, jika sebuah kebijakan tidak mencerminkan kepentingan rakyat maka patut dipertanyakan atas dasar apa kebijakan tersebut dibuat.

"Padahal saat menyusun sebuah kebijakan, ada uang hasil keringat rakyat (pajak) termasuk para petani tebu kita yang digunakan para penyusun kebijakan itu. Nyusun kebijakannya pakai uang rakyat tapi isi kebijakannya justru khianati rakyat yang bayar mereka," sindir Anggota Komisi III DPR RI itu.

Pasca terbitnya aturan itu, kata dia, banyak para petani tebu yang menjerit dan harus menanggung beban derita yang memilukan.

"Efek kebijakan itu sangat mematikan, para petani tebu kita tengah dalam kondisi kritis. Kebijakan itu menyengsarakan para petani tebu kita. Saya kira ini keadaan darurat yang harus segera diakhiri," pungkasnya.

tag: #pangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...