Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 10 Mei 2021 - 14:04:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Agun: 75 Pengawai KPK Harus Tes Ulang TWK

tscom_news_photo_1620630273.jpg
Agun Gunandjar Sudarsa (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hasil seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang mengganjal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin gaduh publik. Sejumlah pihak meminta hasil TWK bukan akhir dari karier ke-75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos itu.

Menyangkut status Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK, diharapkan para pegawai ini dapat menempati posisi pejabat struktural sehingga bisa mengisi formulasi dan mengikuti tes ulang syarat agar bisa menjadi ASN.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan, syarat tes ulang hanya setia pada Pancasila, UUD 1945, dan tunduk patuh pada kebijakan pemerintah.

"Jika mereka setuju dan menandatangani formulasi itu maka secara otomatis sudah menjadi ASN. Jika ada hal yang diragukan maka bisa dilakukan tes, untuk mencocokan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal," saran Agun dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Begitu juga dengan pegawai KPK yang butuh keahlian tertentu seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Misalnya bidang penyidikan, investigasi, penyitaan, dan lain-lain yang harus diklasifikasikan dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK.

"Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus di-review kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," ungkap Agun.

Apabila diperlukan tambahan persyaratan, KPK bisa membuat screening-screening tertentu. "Jadi bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok jadi tes wawasan kebangsaan," ungkap Agun.

Agun menyatakan, keberadaan PPPK di KPK harus ditentukan lebih dulu jenis-jenis pekerjaannya. Apa saja yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah ini. Sesuai kompetensi yang dibutuhkan, bukan lagi sekadar pangkat dan jabatan.

Agun menyarankan KPK harus membuka PPPK yang ukuran gajinya tidak bisa disamakan dengan ASN biasa. Pasalnya kompetensi yang dibutuhkan KPK amat luar biasa.

"Maksudnya mereka tidak terikat terhadap pangkat dan golongan tapi lebih kepada kompetensi," kata ia.

Namun, Agun juga menyayangkan sikap KPK yang tidak mengikuti perkembang zaman saat ini.

"Ok saya menilai dan mempelajari apa yang dilakukan oleh KPK, tidak berpedoman pada lansasan folosofis, yuridis, historis dari perkembangan UU Kepegawaian dalam menghadapi perubahan tuntutan pekerjaan yang membutuhkan inofasi dan kreatifitas era persaingan global dengan digitalisasi yang harus semakin terukur, efisien, dan efektif," ucap ia.

"Saya juga menyesalkan hal sepenting ini mengapa disampaikan oleh Jubir KPK, ini urusan SDM urusan kelembagaan, yang seharusnya disampaikan langsung pimpinan KPK atau deputi yang menanganinya," tambahnya.

tag: #partai-golkar  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement