Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 11 Mei 2021 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Jual Beli Jabatan di Nganjuk Ternyata Bukan yang Pertama

tscom_news_photo_1620686371.jpg
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan.

Novi diduga menerima suap melalui ajudannya yang bernama M. Izza Muhtadin. Izza pun sudah dijerat sebagai tersangka. Sementara untuk tersangka pemberi suap, penyidik menjerat lima tersangka, yakni:

Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, dan Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo

Hal ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5).

Konferensi pers dilakukan di Gedung KPK karena penyelidikan perkara ini memang hasil kerja sama Bareskrim dengan KPK. Bareskrim kemudian memegang kendali penyidikan perkara ini dengan supervisi dari KPK.

Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menambahkan bahwa diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk.

"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ungkap Agus.

Dari bukti yang ditemukan saat OTT, terdapat uang yang jumlahnya hingga Rp 647,9 juta. Selain itu, turut disita pula 8 ponsel dan buku tabungan.

Ternyata, kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk ini bukan yang pertama. Pada 2017 silam, KPK mengungkap praktik korupsi yang serupa. Ketika itu, KPK menangkap Bupati Nganjuk yang sedang dijabat Taufiqurrahman. Eks Kader PDIP itu menerima suap dari beberapa pihak agar mereka dapat mengisi sejumlah posisi, seperti Kepala SD, SMP, SMA, kepala dinas, hingga kepala bidang lainnya.

KPK sempat mengungkapkan sedikit bahwa ada tarif untuk Kepala SMP ialah kisaran Rp 10-25 juta. Total suap yang diterima mencapai Rp 300 juta.

KPK menduga Taufiq menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015. Kedua, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terbukti bersalah, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta kepada Taufiq.

Sebelumnya, KPK memastikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara tetap berjalan.

Ketua KPK Firli Bahuri sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut pada 15 April 2021.

"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan. Saya ingat, kalau tidak salah, 15 April 2021 saya tanda tangan sprindik tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju telah menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial agar membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement