Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 15 Mei 2021 - 21:54:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Daya Beli Masyarakat Masih Lemah, Legislator Demokrat Ini Sebut Kenaikan PPN Tidak Relevan

tscom_news_photo_1621090444.jpg
Didi Irawadi Syamsuddin Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menilai, rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan kurang relevan ditengah kondisi ekonomi rakyat yang belum optimal.


"Dalam situasi dimana masyarakat banyak mengalami daya beli menurun, dan perusahaan terancam bangkrut dan atau menurun kinerja usahanya, kiranya PPN walaupun direncanakan tahun 2022, tidaklah ideal," kata Politikus Demokrat itu Sabtu, (15/5/2021).

Bahkan, lanjut Didi, jika 2022 keadaan ekonomi susah membaik, perlu semacam insentif bagi usaha yang masih bertahan.

"Meski mereka (pemerintah) hanya memungut PPN, tapi harga yang dibayar konsumen jadi naik, dan akan berdampak pada penjualannya serta daya beli konsumen," tegas Didi.


Didi menjelaskan, pada masa pandemi, banyak konsumen menggunakan tabungannya dan beberapa pengusaha menganggap penghasilan bunga lebih menguntungkan.

Hal ini, tegas Didi, tampak dari jumlah tabungan di Bank yang malah naik di masa pandemi sementara Loan to Deposit Rationya malah turun.

"Insentif pada pengusaha dengan tidak menaikkan PPN ini sudah sangat minimal, seharusnya perlu insentif lebih karena mereka ibarat "restart" dalam usahanya," ungkap Didi.

Legislator Partai Demokrat ini menerangkan, dengan peningkatkan PPN pada daya beli konsumen yang katakanlah asumsinya baru pulih pada tahun 2022 juga tidak berkeadilan bagi masyarakat.

"Yang pengeluaran untuk berbagai hal tidak menurun selama pandemi seperti SPP bagi sekolah, listrik rumah tangga untuk KWH tertentu dan lain-lain," papar Didi.

Tidak hanya itu, Didi memandang, rencana kenaikan PPN pada tahun 2022 tidak tepat. Hal ini, rasanya membebani daya beli masyarakat dimana konsumsi menyumbang 57-58% PDB.

"Jika berlaku seperti selama ini bukan Purpossive pada produk tertentu saja," tegas Didi.

Dengan demikian, lanjut Didi, sebaiknya Pajak Penghasilan atau PPH yang dinaikkan. Meskipun diterapkan terhadap yang penghasilannya minimal bertahan, bagus dan naik selama pandemi.

"Dirjen pajak punya mestinya data ini dan ini lebih realistis karena berbasis Penghasilan," tutur dia.

Didi menambahkan, kenaikan diterapkan bukan yang baru "recovery" dari penghasilan dan sempat turun, apalagi masih turun tidak pantas dinaikkan PPH-nya.

"Yang pasti bukan dengan menaikan pajak final 0,5% dari Omset atas usaha kecil yang banyak di Indonesia serta bukan menaikkan PPH ( malah mungkin perlu semacam "tax holiday") bagi sektor yang tadinya terpukul, misalnya sektor Pariwisata," papar Didi.

Didi berharap, kalau PPN akan dinaikkan, pada produk tertentu yang demandnya di pasar tidak terdampak pandemi bahkan naik.

"Misal, beberapa platform transaksi online, selain juga produk-produk mahal dan barang mewah," tandas Didi.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...