Berita
Oleh Rihad pada hari Monday, 17 Mei 2021 - 13:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Penjelasan Lengkap tentang Syarat Perjalanan pada 18-24 Mei

tscom_news_photo_1621227035.jpeg
Ilustrasi pemeriksaan pemudik (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pada periode 18-24 Mei, pemerintah masih memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan. Rincian tentang syarat-syarat surat izin untuk keluar daerah dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers melalui youtube resmi BNPB (13/5).

"Pada masa pengetatan syarat perjalanan, semua anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi, harus bisa mengikuti ketentuan," ucapnya.

Nah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan, harus membawa surat dokumen negatif covid berlaku 1x24 jam untuk PCR dan antigen.

Catat, Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

Dan selanjutnya untuk tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan. Diharapkan semua mematuhi persyaratan tersebut. "Oleh karena itu untuk semua anggota masyarakat, kami terus ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi, masih harus memenuhi syarat-syarat tersebut," tutur Adita.

Ini merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat yang baru berakhir pada 17 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan. “Operasi ketipat selesai 17 Mei 2021.

Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.

Rudy menambahkan, seluruh operasional posko penyekatan serta petugas yang berjaga di berbagai daerah akan turut diperpanjang hingga 24 Mei 2021. “381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” sambung Rudy.

Nantinya setiap kendaraan yang hendak bepergian ke luar kota akan tetap diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk dalam 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik, secara otomatis akan langsung diputar balik.

Berikut 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021:

1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

3. Kendaraan dinas TNI / Polri

4. Kendaraan dinas jalan tol

5. Kendaraan pemadam kebakaran

6. Kendaraan ambulans

7. Kendaraan jenazah

8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement