Berita
Oleh Yoga pada hari Monday, 17 Mei 2021 - 21:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Eggi Sudjana : Pemerintah Presiden Joko Widodo Gagal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Salah Satu Perbuatan Melawan Hukum dan Terkategori Tercela

tscom_news_photo_1621248362.jpg
Eggi Sudjana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Eggi Sudjana Mastal ketua Umum TPUA menggugat Presiden, Jokowi, salah satu alasan menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mengatakan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 266/Pdt.G/PN.Jkt.Pst adalah adanya sejumlah kegagalan mengelola pemerintahan, yang disebabkan tidak dijalankannya fungsi Presiden. Sementara DPR RI selaku lembaga kontrol eksekutif, tidak menjalankan fungsinya untuk mengontrol Presiden.

"Seyogyanya, DPR RI telah menggunakan haknya baik hak angket, hak interpelasi, hak bertanya hingga Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) atas kegagalan Presiden mengelola pemerintahan dalam berbagai sektor dan bidang. Karena itu, selain melakukan upaya hukum terhadap Presiden, TPUA juga menggugat lembaga DPR RI karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan fungsinya," ungkapnya pada keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021).

UUD 1945 tegas menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo bertanggung jawab langsung untuk merealisasikan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai salah satu tujuan penting penyelenggaraan pemerintahan. Presiden diberikan sejumlah fungsi dan kewenangan, dalam rangka mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurutnya pada faktanya, kondisi bangsa Indonesia justru menampakkan indeks kecerdasan yang sangat memprihatikan.

"Saya mengutip dari laman worlddata.info, survey Tahun 2020 , IQ rata-rata orang Indonesia hanya di angka 84. Padahal, Orang normal (kapasitas biasa-biasa saja) IQ = 85 - 115. IQ 85 terkategori normal batas bawah. Dengan demikian, IQ 84 itu berada pada tingkat kebodohan pada batas atas, atau bahasa sederhananya bahlul batas atas. Suatu predikat yang sangat menyedihkan bagi bangsa Indonesia," katanya.

Dalam indeks kecerdasan, Posisi Indonesia berada di ranking 65 dari 184 negara. Didunia ini hanya 7 negara yang diakui oleh kawan maupun lawan sebagai negara maju makmur lestari, yang kemudian disebut negara G7.

Sebelum China bangkit, Rusia yang dianggap cukup layak dimasukkan juga dan disebut G-8.

Sekarang China pun masuk dan disebut G-9.

"Kegagalan dalam visi mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah kegagalan pemerintah, yang secara khusus dapat dialamatkan sebagai kegagalan Presiden Joko Widodo. Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia, Saudara Ir. Joko Widodo bertanggungjawab penuh atas masalah ini," tandasnya.

Beliau mengatakan kegagalan tersebut dalam aspek managerial pasti disebabkan tidak dijalankan fungsi presiden secara baik. Dalam konteks etika dan norma agama, menjadikan bangsa Indonesia menjadi bodoh tentu merupakan perbuatan yang sangat tercela.

"Fakta indeks kecerdasan yang dirilis oleh world.data.info, semakin mengkonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo layak digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan tercela. Karena itu, himbauan agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri dihadapan publik, dan meminta Pengadilan menyatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tindakan yang tercela, adalah satu deklarasi predikat hukum yang berkesesuaian dengan fakta yang ada di lapangan," ungkapnya.

tag: #jokowi  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...