Oleh Yoga pada hari Selasa, 18 Mei 2021 - 15:22:47 WIB
Bagikan Berita ini :

LP3HI Datangi MKD DPR Untuk Lengkapi Berkas Terkait Kasus Azis Syamsuddin

tscom_news_photo_1621322325.jpg
LP3HI Datangi MKD DPR Untuk Lengkapi Berkas Terkait Kasus Azis Syamsuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) akan mendatangi Majelis Kehormatan Dewan (MKD DPR) untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan terkait aduan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dengan Penyidik KPK Stephanus Robib Pattuju.

Kelengakapan berkas yang akan diserahkan, berupa copy surat domisili LP3HI, copy akte pendirian LP3HI dan bagan susunan pengurus LP3HI sebagaimana yang telah diminta oleh staf MKD sebelumnya.

Mengenai materi aduan, kata Kurniawan, sepenuhnya sudah diserahkan kepada MKD dan menyerahkan sepenuhnya untuk tindak lanjutnya kepada MKD.

“Kami datangi MKD hari ini (Selasa, 18 Mei 2021), pukul 13.00 WIB,” tulis Kurniawan, dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021). Pelaporan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan menilai, peran Azis dalam kasus tersebut sudah jelas seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers 22 dan 24 April 2021.

Kurniawan menuturkan, tindakan Azis tersebut diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.

"Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinasnya. Artinya, Azis justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan MS dengan SRP," ujarnya.

Padahal, menurut dia, hal itu tak seharusnya dilakukan oleh Azis dengan melayani keinginan Syahrial untuk bertemu penyidik KPK.

"Seharusnya dia ikut menegakkan aturan itu dengan menolak keinginan MS yang ingin penyelidikan KPK tidak naik ke penyidikan," ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, tindakan yang dilakukan Azis adalah agar kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang menjerat dirinya itu tidak naik ke tahap penyidikan.

"Aturan internal KPK dan Pasal 65 UU KPK yang pada intinya melarang pegawai atau pimpinan KPK bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK adalah untuk menutup celah adanya deal-deal di lorong gelap," tutur dia.

tag: #dpr  #mkd  #kpk  #korupsi  #azis-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...