Oleh Yoga pada hari Selasa, 18 Mei 2021 - 15:24:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Agar Tidak Menjadi Bola Liar, DPR Minta 75 Pegawai KPK Yang Tidak Lulus TWK Diangkat Menjadi PPPK

tscom_news_photo_1621324457.jpg
Junimart Girsang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- DPR melalui Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang meminta polemik alih status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dihentikan. Dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Junimart, sesungguhnya tidak ada yang perlu diperdebatkan karena 75 pegawai KPK tersebut bukan diberhentikan. Akan tetapi alih status dan menyerahkan tugas masing masing kepada atasannya.

"Ya kalau tidak lulus asessment TWK tentu pegawai tersebut masuk dalam kategori PPPK jadi tidak ada yang dirugikan. Sekali lagi tidak ada yang perlu diperdebatkan dan menjadi debat kusir. Sehingga masalah TWK tidak jadi bola liar, padahal bisa ditampung melalui PPPK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/5/2021) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, mengungkapkan tugas utama KPK dalam hal alih status pegawainya hanya menegakkan aturan dan perintah dari UU No. 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. SK. Ketua KPK No. 652/ 2021 tertgl 7 Mei 2021 yang berbunyi sebagaimana diktum kesatu agar pegawai KPK menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

"KPK menegakkan aturan, ya ikut aturan dong," lanjutnya.

Dengan demikian itu ditegaskanya, agar ke 75 pegawai KPK tersebut bersikap taat atas aturan yang ada. Karena TWK diberlakukan sebagai syarat utama bagi mereka untuk dapat dialihkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua orang kerja taat pada aturan, bukan mempermasalahkan aturan. Ini yang disebut pekerja yang punya Integritas," tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan Junimart Girsang, dengan harapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat menjadikan pengangkatan PPPK bagi 75 pegawai KPK itu sebagai solusi sebagaimana kesempatan yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan penegasan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan paham kebangsaan yang baik tentunya. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Salah satunya melalui upaya pemberian kesempatan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut yang dinyatakan tidak lulus tes," ujar Presiden Jokowi, dalam pernyataan resmi, Senin (17/5/2021).

tag: #junimart-girsang  #dpr  #bkn  #jokowi  #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...