Bisnis
Oleh Rihad pada hari Sunday, 23 Mei 2021 - 11:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tax Amnesty Harusnya Juga untuk Perusahaan Kecil

tscom_news_photo_1621731149.jpg
Tax Amnesty (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menekankan agar rencana pemerintah untuk memberikan tax amnesty jilid II ini harus jelas tujuannya serta target sasarannya. Pemberian amnesti ini juga harus diberikan kepada pelaku ekonomi kecil, sehingga tidak hanya fokus pada pengusaha ekonomi besar.

“Jangan sampai cuma memutihkan dana di luar negeri tapi gagal melakukan repatriasi. Harus ada kombinasi keduanya,” kata Gobel dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Sabtu (22/5/2021).

Menurutnya, pemberian tax amnesty jilid pertama pada beberapa waktu lalu belum mampu menjaring uang milik pengusaha yang disimpan di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan pemberian tax amnesty kepada pelaku ekonomi kecil dapat diberikan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian pemerintah sebab program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) banyak mengalami hambatan. Hambatan tersebut lantaran petani, pedagang kecil, peternak, dan nelayan terkena OJK Checking atau yang dikenal sebagai BI Checking.

Hal itu menyebabkan pelaku ekonomi kecil ini gagal mendapatkan kredit untuk mengembangkan usahanya di bidang pertanian, peternakan, perdagangan, dan beragam usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya. Padahal sesuai visi Presiden Joko Widodo tentang membangun dari pinggiran dan dari desa ditekankan prioritas untuk menata dan memihak ekonomi kecil serta ekonomi desa. "Itu artinya pedagang kecil, petani, nelayan, dan peternak," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) tersebut. Gobel mengatakan dukungan pemerintah terhadap ekonomi kecil akan memiliki multiplier effect karena mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Terlebih lagi, di sektor pertanian dan peternakan menyangkut ketahanan nasional dan fundamental ekonomi nasional karena terkait dengan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional. "Namun dalam praktiknya ada hambatan tadi. Ini harus diselesaikan. Perlu terobosan, keberanian, dan pemihakan," ujar Gobel.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas rencana pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Pembahasan tersebut akan bersamaan dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar RUU segera dibahas.

Anggota DPR Misbakhun setuju dengan rencana amnesti pajak. "Saya punya keyakinan tax amnesty jilid 2 adalah big bang tax insensitive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi pasca pukulan yang berat akibat pandemi," jelasnya.

Hanya saja, berkaca dari program tax amnesty sebelumnya, menurut Misbakhun ada perubahan yang patut dilakukan. Misbakhun menyatakan, salah satu objek penting yang harus dituntaskan adalah piutang pajak yang sangat besar tapi tidak bisa ditagih oleh Kementerian Keuangan.

"Kunci sukses tax amnesty jilid 2 adalah perlunya persiapan yang lebih baik dari sisi sosialisasi, durasi pelaksanaan yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana serta lebih bisa diimplementasikan oleh para peserta yg ikut Tax Amnesty jilid 2," katanya.

tag: #pajak  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement